LAPORAN DAMPAK MENGEKSPLOITASI BERLEBIHAN
TERHADAP SUMBER DAYA ALAM YANG TIDAK DAPAT DI PERBAHARUI
Di ajukan untuk memenuhi tugas Geografi

Di susun oleh :
DINA MELIYANA
KELAS XI IPS 4
jln KH.mustofa no.117 Kota Banjar - Jawa Barat
Telp.0265741289 / Fax.0265741289
status negeri terakreditasi "A"
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya mengucapkan kehadirat Allah SWT. atas
berkat rahmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini
dengan sebaik-baiknya.
Di dalam makalah ini, saya telah berusaha menguraikan
sebaik mungkin semua hal yang berkaitan dengan dampak eksploitasi berlebihan
terhadap sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui. Besar harapan saya
agar pembaca mampu memahami lebih jauh tentang berbagai hal yang berkaitan
dengan hal tersebut.
Akan tetapi, saya menyadari bahwa di dalam laporan
ini, masih terdapat banyak kekurangan yang tentunya mengakibatkan makalah ini
masih dikatakan jauh dari sempurna. Maka dari itu, saya harapkan pembaca dapat
memaklumi serta memberi kritik dan saran yang membangun demi terwujudnya
makalah yang lebih baik di masa yang akan datang.
Banjar,21 Februari
2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………....2
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………......3
BAB I : PENDAHULUAN........................................................................................................4
A. PENDAHULUAN………………………………………………..……..................4
B. RUMUSAN
MASALAH.........................................................................................5
BAB II :
PEMBAHASAN……………………………………………………………….........6
A. LATAR BELAKANG MUNCULNYA EKSPLOITASI…....................................6
B.
FAKTOR
PENDORONG EKSPLOITASI ALAM.................................................7
C.
PERTAMBANGAN
DAN KARAKTERISTIK DESA
PERTAMBANGAN........7
D.
PENAMBANGAN
BATU KAPUR DI DESA CITATAH PADALARANG.........8
E.
KETERKAITAN
EKSPLOITASI ALAM
DENGAN PENYIMPANGAN SOSIAL....................................................................................................................9
BAB III :
PENUTUP……………………………………………………………………........11
A. KESIMPULAN…………………………………………………………………..11
B. SARAN…………………………………………………………………...……...11
C. LAMPIRAN...........................................................................................................12
D. DAFTAR PUSAKA...............................................................................................13
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
PENDAHULUAN
Pengertian
Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang
dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia,
misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya
matahari, dan mikroba (jasad renik).Semua kekayaan yang ada di bumi ini, baik
biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia
merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan
sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya
alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan
dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas. Sumber
daya alam (SDA) merupakan anugerah Tuhan yang harus kita syukuri dengan
memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan kita jaga kelestariannya. Eksploitasi
sumber daya alam secara berlebih-lebihan tanpa memperhatikan aspek peran dan
fungsi alam ini terhadap lingkungan dapat mendatangkan berbagai macam bencana
alam seperti tanah longsor, banjir, kabut asap, pemanasan global hingga bencana
lumpur panas Sidoarjo yang sangat merugikan masyarakat.Pada umumnya, sumber
daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat
diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah
kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi
berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air
adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di
alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus
berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas
karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila
digunakan secara terus-menerus akan habis.Penambangan batu kapur dikawasan
Tagog Apu Padalarang Kabupaten Bandung Barat adalah salah satu contoh
kasus eksploitasi alam secara berlebihan. Penambangan yang dilakukan oleh
masyarakat sekitar adalah penambangan besar dengan pemodal yang cukup besar.
Rata-rata masyarakat disana bekerja sebagai penambang batu kapur yang
hanya menerima upah harian untuk memproses batu kapur menjadi butiran batu
kapur mentah yang nantinya akan di proses sebagai bahan dasar pembuatan semen,
pasta gigi, kaca, dll.Bila kita melihat pertambangan ini satu sisi ini adalah
lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar namun disisi lain ini adalah bagian
dari penyimpangan sosial karena mengapa tanpa mereka sadari mereka telah
merusak ekosistem alam yang tentu saja nantinya akan merugikan lingkungan
hidupnya dan mereka sendiri pada akhirnya. Sebab dengan mengeksfoitasi alam
secara berlebihan tanpa mereka sadari kelangkaan sumber daya seperti air akan
mereka rasakan karena sumber resapan air habis terkeruk oleh mereka
sendiri. Selain itu polusi udara hasil pembakaran dari pabrik pun menjadi
masalah lain selain potensi bencana alam yang mengancam.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan judul makalah
yang menjadi bahan kajian kami berkaitan dengan pnyimpangan sosial , maka akan
muncul pertanyaan sebagai berikut :
1. Apa itu eksfloitasi ?
2. Bagaimana
eksfloitasi itu terjadi?
3. Mengapa dapat terjadi
eksfloitasi?
4. Siapa yang melakukan
eksfloitasi itu sendiri?
5. Dimana eksfloitasi itu
terjadi?
6. Bagaimana keterkaitan
eksfloitasi ini dengan penyimpangan sosial?
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN EKSPLOITASI
Eksploitasi berasal
dari bahasa Inggris, eksploitasi adalah politik pemanfaatan, eksploitasi adalah
untuk kepentingan ekonomi atau kesejahteraan. Ekspolitasi sumberdaya alam
berarti mengambil dan menggunakan sumber daya alam itu untuk tujuan pemenuhan
kebutuhan hidup manusia. Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan
lingkungan akan mengancam keberlajutan dan ketersedian sumber daya alam itu.
pasal 33 ayat (3)Undang-undang Dasar 1945 menggariskan bahwa “Bumi dan air dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu asas penting dalam
pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbarui.
Oleh karena itu, agar
pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya
alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan
lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain
sebagaiberikut:
a. Memanfaatkan
sumberdaya alam yang dapat diperbaharui denganhati-hati dan efisien, misalnya:
air, tanah, dan udara.
b. Menggunakan bahan
pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran)
c. Mengembangkan metoda
menambang dan memproses yang efisien,serta pendaur-ulangan (recycling)
d. Melaksanakan etika
lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
B.
FAKTOR
PENDORONG EKSPLOITASI ALAM
Eksploitasi alam terjadi
karena kebutuhan manusia yang tidak terbatas.di masa modern seperti saat ini
kebutuhan manusia akan sumber daya alam sangatlah tinggi. Padahal tanpa mereka
sadari eksploitasi yang mereka lakukan itu telah merusak lingkungan tempat mereka
hidup sendiri. Salah satu faktor yang mendorong eksploitasi ini terjadi adalah
kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Selain itu faktor ekonomi sangatlah
berpengaruh penting dalam usaha eksploitasi alam ini. Eksploitasi alam seperti
pertambangan batu kapur di daerah padalarang adalah salah satunya, kebutuhan
akan bahan mentah odol, semen dll. Menjadikan gunung kapur itu sebagai lahan
pengeruk rupiah yang cukup menjanjikan, selain karena faktor masyarakat sekitar
yang menggantungkan kehidupan mereka dari hasil pengolahan tambang batu kapur
tersebut.
C.
PERTAMBANGAN
DAN KARAKTERISTIK DESA
PERTAMBANGAN
Pada umumnya jika kita
berbicara masalah desa, maka secara tidak langsung kita akan membahas
masyrakat pertanian. Hal ini karena mayoritas masyarakat desa bekerja
dalam sector pertanian. Sebagaimana diungkapkan oleh Wibberly dalam
Tjondronegoro (1999 : 59) yang mendefinisikan desa sebagai suatu negeri yang
memperlihatkan penggunaan tanah yang luas sebagai cirri penentu, baik pada
waktu sekarang maupun beberapa waktu yang lampau. Jadi pedesaan merupakan
kesatuan wilayah yang diorganisir dengan wewenang otonom untuk mengatur
masyarakat dan wilayah yang dibatasi serta menggambarkan penggunaan tanahnya
untuk kehidupan pertanian, peternakan dan perikanan.
Selain identik dengan
pertanian kita juga bisa melihat desa dari segi masyarakat yang tinggal di
daerah pedesaan dan dikategorikan sebagai masyarakat yang masih hidup dalam
suasana dan ara pemikiran pedesaan. Biasanya mereka nekerja, berbicara,
berpikir dan melakukan kegiatan apapun selalu mendasarkan diri pada apa-apa
yang biasanya berlaku di daerah pedesaan (Siswopangripto dan Sastrosupono,
1984:20).
Pada umumnya desa-desa di
Indonesia dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Berdasarkan pengertian
administrative, kita dapat menjumpai berbagai jenis desa, misalnya bila dilihat
dari jenis tofografi ada desa pegunungan, dataran rendah, dataran tinggi dan
pantai. Berdasarkan usahanya, ada desa petani sawah menetap, kampung peladang
berpindah-pindah, desa perkebunan rakyat dan desa elayan. Namun ada juga desa
yang mengadakan usaha spesifik misalnya desa penghasil buah-buahan, desa
industri kapur, genting, desa kerajinan tangan dan sebagainya. Tetapi satu
cirri yang mereka memiliki banyak biasanya masih ada (Tjondronegoro, 1999:19).
Desa-desa yang memiliki usaha
spesifik sebagaimana disebutkan diatas jumlahnya sangat sedikit, karena pada
umumnya desa-desa di Indonesia berada dalam sector pertanian. Salah satu desa
yang tergolong dalam desa pemilik usaha spesifik adalah desa pertambangan.
Jumlah desa yang bergerak dalam bidang pertambangan di Indonesia memang sangat
sedikit, hal ini karena potensi sumber daya alam berupa bahan galian tambang
hanya tersebar pada daerah-daerah tertentu saja. Sehingga tidak semua daerah
sumber daya alamnya dapat dijadikan sebagai bahan galian tambang.
Pertambangan pada
hakikatnya merupakan upaya pengembangan sumber daya alam mineral dan energi
yang potensisal untuk dimanfaatkan secara hemat dan optimal bagi kepentingan
dan kemakmuran rakyat, melalui serangkaian kegiatan eksplorasi, pengusahaan,
dan pemanfaatan hasil tambang. Upaya tersebut bertumpu pada pendayagunaan
berbagai sumber daya, tertutama sumber daya alam mineral dan energi, didukung
oleh sumber daya manusia yang berkualitas, penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologiserta kemampuan manajemen (Ruchiyat, 1980: 162).
Pengolahan dalam bidang
pertambangan berbeda halnya dengan pertanian yang ditentukan oleh musim. Selama
sumber bahan galian masih tersedia di alam maka eksploitasi terhadap sumber
daya alam tersebut terus dilakukan. Oleh karena itu etika lingkungan sangat
diperlukan sebagai pengendali dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Etika
lingkungan merupakan petunjuk atau perilaku praktis manusia dalam mengusahakan
terwujudnya moral lingkungan. Melalui etika lingkungan, kita tidak saja
mengimbngi hak dengan kewajiban terhadap lingkungan tetapi etika lingkungan
juga membatasi tingkah laku dan upaya untuk mengendalikan berbagai kegiatan
agar tetap berada dalam bata kepentingan hidup kita (Soerjani, 1987 : 15).
D.
PENAMBANGAN
BATU KAPUR DI DESA CITATAH PADALARANG
Kegiatan penambangan di
desa citatah telah dilakukan oleh masyarakat setempat sejak puluhan tahun ayang
lalu . dalam perkembanganya selama masa repelita. Penambangan batu kapur di
desa citatah mengalami peningkatan cukup pesat. Hal ini tidak terlepas dari
peran ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan sejak tahun 1974 mulai
digunakan teknologi baru dalam kegiatan penambangan semakin hal tersebut
berdampak pada peningkatan jumlah hasil produksi tambang yang semakin besar
selain itu pembangunan industry yang mengolah hasil tambang banyak berdiri .
Penambangan batu kapur di
desa citatah pada umumnya dilakukan oleh pengusaha – pengusaha kecil yang
berasal dari daerah setempat. Sehingga dalam pelaksaannya telah banyak melibatkan
masyarakat sekitar. Perkembangan pertambangan batu kapur di desa citatah salah
satunya ditandai dengan banyaknya jumlah pengusaha yang melakukan penambangan
dalam buku yang berjudul kehadiran PP No. 37 tahun 1987. Dijelaskan bahwa
banyaknya pengusaha yang melakukan penambangan di desa citatah memberikan
dampak positif bagi masyarakat setempat hal ini karena mengingat tenaga kerja
yang terserap sebagaian besar berpendidikan rendan dan bergolongan miskin. Maka
usaha pertambangan bahan galian golongan c mempunnyai peranan yang sangat
penting ketika sulit mencari pekerjaan sector pertambangan ini memberi
kemungkinan kearah pennciptaan lapangan kerja.
Selain berdampak terhadap
penyediaan langan kerja. Adanya kegiatan pertambangan juga berpengaruh terhadap
kehidupan sosial masyarakat sebagai akibat dari hasilnya masyarakat perusahaan
pertambangan dalam hal ini yang dimaksud dengan masyarakat perusahaan pertambangan
adalah para pengusaha atau perkerja yang datang dari luar daerah. Meskipun
jumlah masyarakat perusahaan perambangan di desa citatah hanya minoritas tetapi
membawa pengaruh yang cukup besar terhadap masyarakat terutama dalam gaya hidup
masyarakat terhadap masyarakat penambangan ini telah menimbulkan terjadinya
interaksi yang cukup banyak dengan mayarakat perusahaan pertambangan tersebut.
Sehingga masuknya pengaruh budaya dari luarpun cukup besar. Memberikan dampak
positif dan negatif, dari eksploitasi secara berlebihan di antaranya :
v
Dampak positif
1.
Memberikan
mata pencaharian untuk masyarakat setempat maupun dari luar.
2.
Untuk
menyumbang kebutuhan ekonomi.
3.
Masyarakat sangat terbantu akan adanya pertambangan kapur ini.
v
Dampak negatif
1.
Lingkungan
menjadi rusak,akan banyak terjadi longsor dan banjir.
2.
Jika terus di eskploitasi gunung kapur ini akan habis karena ini sumber
daya alam yang tidak dapat di perbaharui, dan ekosistem pun tidak akan stabil.
3.
Memberikan banyak dampak yang merugikan untuk masyarakat setempat.
E.
KETERKAITAN
EKSPLOITASI ALAM
DENGAN PENYIMPANGAN SOSIAL
Dari penjelasan diatas
bahwa eksploitasi ada keterkaitanya dengan penyimpangan sosial. Kegiatan
penambangan ini disatu sisi menjadi penghasilan utama masyarakat/para penambang
batu kapur tetapi di lain sisi aktifitas penambangan yang berlebihan ini tanpa
disadari telah mengakibatkan kerusakan alam yang berakibat pada kelangkaan
sumber daya alam seperti: berdasarkan penuturan masyarakat sekitar daerah
penambangan batu kapur di sana sering terjadi kesulitas mendapatkan air tanah
ketika musim kemarau, polusi udara akibar dari aktifitas pembakaran dan
pengolahan batu kapur, hilangnya daerah resanpan air, dan menyebabkan dearah
tersebut menjadi rawan bencana alam.
Akhirnya dari kerusakan
alam ini akan berdampak kembali kepada masyarakat itu sendiri. Dan tanpa disadari
masyarakat penambang tersebut telah melakukan penyimpangan sosial karena
merugikan masyarakat banyak akibat dari rusaknya lingkungan, padahal pemerintah
daerah telah mengatur sebagaimana dalam perda no 10 tahun 2010 Tentang
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Poin a: ”Bahwa mineral dan
batu bara merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui,
sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara beryada guna, bertanggung jawab,
berwawasan lingkungan, berkelanjutan, berdaya saing, efesien, guna menjamin
pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta pemanfaatanya ditunjukan bagi
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.” Namun dalam implemantasinya,
penambangan yang dilakukan di daerah padalarang tidak mempertimbangkan
kelestarian lingkungan. Para penambang lebih mengutamakan hasil tambang yang
optimal dan terkesan berlebih karena tidak ada regulasi pembatasan penambangan
batu kapur yang jelas.
BAB 3
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jadi, sudah bisa di
simpulkan dalam eksploitasi sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui. Bersifat
terbatas jika terus di ambil akan habis, dalam eksploitasi sumber daya alam
haruslah benar dan sesuai dengan kebutuhan agar tidak menimbulkan dampak buruk.
Setelah menganalisis hasil dari laporan pertambagan batu kapur di daerah Padalarang.
banyak eskploitasi sumber daya alam yang berlebihan, sehingga menimbulkan
dampak buruk untuk kehidupan masyarakat di Desa Citatah. Gunung kapur itu seharusnya
di tambang sesuai dengan ketentuan perda no 10 tahun 2010 Tentang
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Poin a: ”Bahwa mineral dan
batu bara merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui,
sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara beryada guna, bertanggung jawab,
berwawasan lingkungan, berkelanjutan, berdaya saing, efesien, guna menjamin
pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta pemanfaatanya ditunjukan bagi
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.” Agar tidak terjadi rawan bencana
di Desa Citatah, tersebut.
B.
SARAN
Pemerintah harus ikut bertanggung
jawab dengan adanya, eksploitasi berlebihan gunung kapur yang ada di Daerah
Padalarang. Seharusnya pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan lain di Desa
Citatah ini agar masyarakat tidak terpaku dalam bertambang batu kapur, dan Desa
Citatah harus bertindak untuk menciptakan lapangan pekerjaan melalui pinjaman
PNPM Mnadiri, KUR dan pinjangan lainnya. Yang bisa mengalokasikan masyarakat
bekerja di sektor pertanian, perindustrian dan usaha lainnya. Kerena masyarakat
di Desa Citatah bergologan C, untuk bisa mensejahterakan masyarakat dan
mencukupi ekonominya. Kita sebagai generasi muda harus bisa menjaga sumber daya
alam yang tidak dapat di perbaharui ini tidak cepat habis, dengan melakukan
invension, inovasi dan discovery. Yang memungkinkan pertambangan batu kapur itu
di olah oleh tenaga alhi yang berpengalaman, indonesia harus menjaga sumber
daya alam dan tidak boleh di eksploitasi oleh pihak asing.
LAMPIRAN



DAPTAR PUSAKA
Comments
Post a Comment
Hello